Kamis, 15 Maret 2012

PENDIDIKAN PANCASILA - TUGAS 1




Bagaimana Proses Terjadinya Pancasila ?
Kebanyakan orang tidak mengetahui bagaimana sebenarnya proses terjadinya pancasila itu. Pancasila sebagai dasar Negara tentunya harus di mengerti dan di pahami pula bagaimana proses terciptanya ideologi yang luhur menurut bangsa Indonesia itu. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya pancasila, maka secara ilmiah di tinjau dari proses kausalitas. Maka secara kausalitas proses terjadinya pancasila dapat di bedakan menjadi dua yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :

1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efisien, dan Kausa Finalis. Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagi dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan sejak di rumuskan oleh para pendiri bangsa sejak Sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI kedua, dan sidang PPKI dan pemecahannya. Adapun rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut :
1. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai, adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari.
2. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah ; Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
3. Asal mula karya (Kausa Efisien)
Asala mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar negarayang satu. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKI , Panitia Sembilan.
4. Asal mula tujuan ( Kausa finalis )
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang pendiri Negara bertujuan untuk menjadikan Pancasila itu sebagai dasar Negara. Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKIsebagi dasar Negara yang sah.
                                                   
2. Asal mula yang tidak langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asala mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nialai-nilai agama bangsa Indonesia. Maka asal mula tidak langsung Pancasila bilamana di rinci adalah sebagai berikut :
a. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Jadi demikianlah tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga memberikan dasar –dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagi pandangan hidup bangsa Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila merupakan bukan hasil perenungan atau pemikiran sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. 


Siapa Penggali Pancasila ?
Hingga saat ini nama Pancasila telah dikenal oleh segenap bangsa Indonesia, tidak saja sebagai nama Dasar Negara kita, tetapi juga nama dari Falsafah Bangsa, nama dari Kepribadian Bangsa, nama dari Jiwa Bangsa dan sebagainya.
Mengenal nama Pancasila tidak begitu sukar, tetapi untuk mengerti apa itu Pancasila cukup sukar. Apalagi untuk menetapkan secara pasti siapa pengalinya, merupakan suatu masalah yang komplek.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau sebagai way of life bangsa Indonesia telah tumbuh di jiwa bangsa Indonesia lama sebelum Indonesia ini merdeka.
“Tuan-tuan sekalian, weltanschaung ini sudah lama harus kita bulatkan di dalam hati kita dan di dalam pikiran kita, sebelum Indonesia Merdeka datang” (Ir. Soekarno, pidato Lahirnya Pancasila).
Jadi manusia Indonesia telah mengenal Pancasila, khususnya sebagai pandangan hidup, sudah sejak beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengemukakan siapa penggali Pancasila itu, maka kita perlu menengok tonggak-tonggak sejarah dalam hubungannya dengan Pancasila tersebut.

1. Masa manusia Indonesia pertama.
Kepribadian manusia Indonesia adalah bertuhan. Karena itu setidak-tidaknya mereka telah mengenal sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila yang menjiwai dan meliputi sila-sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Siapa penggalinya?
Ialah manusia Indonesia pertama yang menyadari dan mengakui adanya kekuasaan Tuhan yang lebih tinggi.

2. Masa bangsa Indonesia dalam abad VII – XVI (zaman Sriwijaya-Majapahit).
Bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya (abad VII–XII) dan zaman Majapahit (abad XIII-XVI) telah mencapai kemegahan sebagai bangsa merdeka. Karena telah berhasil menciptakan persatuan yang kuat, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pancasila merupakan tujuan yang diperjuangkan dan dipertahankan. Pada masa itu bertahta raja-raja yang adil dan dicintai rakyatnya. Di samping itu terdapat pula Mpu-Mpu yang bijaksana.
Para raja yang selalu berusaha menegakkan keadilan dan kemakmuran rakyatnya , menciptakan persatuan dan menghormati kedaulatan rakyatnya, di samping para Mpu yang mengajarkan ilmu keagamaan dan falsafah hidup, adalah penggali Pancasila pada zamannya.

3. Masa penjajahan Bangsa Barat (abad XVI-XX).
Penjajahan bangsa-bangsa Barat, yakni bangsa Portugis, bangsa Belanda, bangsa Inggris menyebabkan penderitaan bagi bangsa Indonesia. Pada masa itu kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran bangsa Indonesia telah hilang.
Di beberapa daerah di Nusantara ini muncul patriot-patriot pembela tanah air dan bangsa. Kita kenal nama-nama seperti: Terunojoyo, Hasanuddin, Surapati, Diponegoro, Imam Bonjol, Antasari, Teuku Umar, Pattimura dan beberapa lainnya. Para patriot tersebut berjuang menuntut kebebasan dan keadilan, berjuang hendak menegakkan kesejahteraan rakyat, bebas dari penjajahan yang tidak berprikemanusiaan.
Para patriot yang tampil memimpin rakyat melawan penjajah waktu itu, adalah pribadi-pribadi yang berusaha agar butir-butir Pancasila yang hilang oleh penjajah dapat tetap hidup di Nusantara ini.

4. 20 Mei 1908 (Budi Utomo).
Dr. Wahidin Sudiro Husodo, sebagai pelopor pendiri Budi Utomo, merupakan orang pertama yang menyadari dan mewujudkan perlunya mengangkat derajat bangsa Indonesia dengan mengadakan pendidikan dan pengajaran, memajukan kebudayaan dan sosial, membangkitkan kesadaran bangsa menuju negara merdeka untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dr. Wahidin Sudiro Husodo sebagai pelopor yang dibantu oleh Dr. Sutomo dan Dr. Gunawan Mangunkusomo, adalah penggali Pancasila pada zamannya.

5. 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda).
Pada masa ini para pemuda dan pemudi Indonesia mengadakan Kongres di Jakarta. Mereka menghendaki: satu Tanah Air Indonesia, satu bangsa Indonesia, satu Bahasa Indonesia.
Para pemuda dan pemudi ini juga penggali Pancasila pada zamannya.

6. Masa penjajahan Jepang.
Seperti pada masa penjajahan bangsa-bangsa Barat, maka pada zaman Jepang bangsa Indonesia telah kehilangan kemerdekaannya pula, persatuan telah hancur, kedaulatan dan kesejahteraan rakyat telah lenyap.
Para pemuda tampil dengan cara-caranya yang berbeda, tetapi tujuan sama, yakni menciptakan persatuan, kebebasan, kedaulatan rakyat, untuk mencapai kesejahteraan.
Para pemuda yang berjuang ini juga adalah penggali Pancasila pada zamannya.

7. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).
Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya.
Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman Widiodiningrat.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Peri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Peri Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
(1) Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
(2) Kebangsaan Persatuan Indonesia.
(3) Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.

8. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
(1) Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
(3) Mufakat, atau Demokrasi.
(4) Kesejahteraan Sosial.
(5) Ke-Tuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.

9. Panitia Sembilan (22 Juni 1945).
Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr. M. Yamin.
Tugas mereka: membahas pidato/usul Mr. M. Yamin. Dari pertemuan ini mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar Negara, yaitu:
(1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah yang mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M. Yamin dengan “Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali Pancasila menurut rumusannya sendiri.

10. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan ini dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketuanya Ir. Soekarno, wakil ketua adalah Drs. M. Hatta.
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan, diadakan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, selain itu memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan Wakil Presiden (Drs. M. Hatta).
Dalam Pembukaan UUD 1945 dicantumkan Rumusan Dasar Negara Pancasila, yaitu:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan/hasil galian PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan Konstitusional dan disahkan oleh badan PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. (HRN). 

Dibuat untuk melengkapi tugas pendidikan pancasila ( W. Purwani, SH )
ANGGA SETIAWAN (I8311918) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar