Selasa, 20 Maret 2012

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

I. PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

 2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
* Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* Tidak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / 
Perwakilan

Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. 

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama. 


II. MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila,yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
   Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”. 


III. NASKAH UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

IV. SEJARAH

Sejarah Awal

Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD
1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.


V. PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

PENDIDIKAN PANCASILA - TUGAS 2

Jelaskan bagaimana menerapkan nilai-nilai Pancasila pada kasus-kasus kehidupan?
Yang dimaksud kasus-kasus kehidupan adalah kejadian atau peristiwa nyata yang pelakunya manusia, jadi kasus kehidupan yang menyimpang diluruskan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila !
 
      Pancasila sebagai dasar negara merupakan ideologi yang memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara, yaitu dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, sosial dan hankam. Nilai-nilai pancasila tidak hanya sekedar harus diketahui, melainkan harus sampai kepada tingkat pengamalan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar dan tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi bangsa ini.
Dalam sila kelima, untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dalam hidup kenegaraan harus ada jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Untuk mewujudkan tujuan tersebut seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.
Masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang seimbang, dan dengan menghormati hak orang lain dapat menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Tapi dalam prakteknya, Indonesia mempunyai banyak cerita kelam tentang pelanggaran HAM. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


MENJAGA KESEIMBANGKAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN DI INDONESIA

Hak dan kewajiban harus seimbang dan tidak ada yang lebih diutamakan, ada kalanya kita akan lebih antusias bila menujukan dan mengarahkan kata KEWAJIBAN itu bagi orang lain diluar diri kita. Sementara ketika kita membicarakan kata HAK, biasanya akan lebih nyaman dan menyenangkan bila kata ini diarahkan pada diri kita. Sebelum kita membicarakan mana yang harus lebih diutamakan dan didahulukan, atau bahkan sebelum kita mengatakan kita harus menyeimbangkan hak dan kewajiban, dengan cara bagaimana bila saat kita berbicara hak itu kita tujukan pada orang-orang diluar diri kita, sedangkan saat membicarakan tentang kewajiban itu kita tujukan pada diri kita terlebih dahulu.
Dalam kondisi globalisasi saat ini, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masih di ragukan, karena saat ini masyarakat lebih mementingkan haknya daripada melaksanakan kewajiban warga Negara. Contohnya kewajiban membayar pajak, ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi Perpajakan di pemerintah membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak. Padahal Negara sudah menyediakan fasilitas untuk masyarakat, meskipun belum memadahi.


MENGHORMATI HAK ORANG LAIN
 
Negara wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dengan dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan. Maksudnya disini adalah bahwa negara wajib melindungi hak asasi warganya selama tidak mengganggu atau membuat kerugian hak asasi warganya yang lain. Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak yang sama kepada setiap warganya untuk menetapkan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebebasan HAM tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Jadi hak asasi kita berbatasan dengan hak asasi orang lain. Sikap tersebut harus tetap dijaga untuk menumbuhkan toleransi dan kerjasama. Dengan demikian keadilan pun dapat tercipta. Nilai pancasila Menghormati hak orang lain masih berlaku dan masih bisa eksis di indonesia. Contohnya di Universitas kita, Universitas Gunadarma, pihak universitas menerapkan peraturan dilarang merokok dilingkungan atau koridor gedung perkuliahan, hal ini menunjukkan keseriusan pihak universitas untuk menghormati hak mahasiswa yang tidak merokok dan masyarakat kampus yang ingin menghirup udara segar.

PENEGAKAN HAM DI ERA GLOBALISASI

Indonesia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Adanya peraturan hukum tentang HAM dan Komnas HAM tidak otomatis membuat penegakan HAM menjadi baik. Pelanggaran HAM terus berlangsung,dan ini telah menjadi budaya bagi Negara kita. Lemahnya penegakan, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, terutama bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya di Indonesia, contohnya diskriminasi masyarakat lokal, dan makin buruknya lingkungan hidup sekitar akibat pencemaran limbah yang dilakukan oleh perusahaan multinational, permasalahan tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk mahasiswa yang berperan sebagai agen perubahan dituntut untuk lebih proaktif mengedukasi dan masyarakat kecil yang rentan menjadi korban pelanggaran HAM agar menjadi lebih sadar dan berani membela hak-haknya.


Jadi kesimpulannya, sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. 

Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyeimbangkan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain juga hak dan kewajiban kita, apabila kita tidak dapat menyeimbangkan akan tercipta ketidaknyamanan kita di masyarakat, untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Penegakan hak pada masa globalisasi tidak hanya membutuhkan peran pemerintah, tetapi juga mahasiswa sebagai agent of change.


Dibuat untuk melengkapi tugas pendidikan pancasila ( W. Purwani, SH )
ANGGA SETIAWAN (I8311918) 

Senin, 19 Maret 2012

Soal dan Materi Pendidikan Agama Islam (e- Learning)

SOAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( e- Learning )

Dosen : Mulyadi, SAg., MM 

 

5 Maret - 11 Maret (Minggu Pertama)

Materi Kuliah Pelajaran Agama Islam Bab 1 dan 2 dapat didownload dari link dibawah.
1. Apa yang anda dapat ketahui dari materi bab I & bab II (disimpulkan) ?
2. Bagaimana tanggapan anda mengenai keadaan/kondisi saat ini, dimana banyak aliran-aliran atau kepercayaan baru ?

12 Maret - 18 Maret (Minggu Kedua)

Minggu kedua, baca Bab 3 dan 4. Bisa didownload dari ink dibawah.
1. Uraikan secara jelas apa yang anda ketahui mengenai Islam ?
2. Mengapa anda memilih agama Islam ?
3. Apa yang anda ketahui tentang Al-qur'an dan Al-Hadits ?

19 Maret - 25 Maret (Minggu Ketiga)

Minggu ketiga, baca Bab 5, 6 dan 7. Bisa didownload dari link dibawah.
1. Apa yang anda simpulkan dari ketiga bab tersebut?
2. Ceritakan pengalaman pribadi anda mengenai :
a. Berakhlak kepada Allah SWT.
b. Berakhlak kepada kedua orang tua
c. Berakhlak kepada teman atau tetangga anda

26 Maret - 1 April (Minggu Keempat)

Pelajari Bab VIII, IX dan X download dari link dibawah.
1. Bagaimana cara yang baik dalam agama Islam ketika kita hidup dalam lingkungan yang minoritas dan mayoritas beragama non Islam ?
2. Perdagangan menurut ajaran Islam yang benar, yang bagaimana ?
3. Apa yang anda ketahui mengenai warisan ?

2 April - 8 April (Minggu Kelima)

Pelajari Bab XI dan Bab XII download dari file dibawah.
1. Politik yang benar menurut agama Islam, yang bagaimana ?
2. Bagaimana kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik yang ada di negara RI ini ?
3. Mengapa filsafat juga dipelajari dalam Islam ?

Materi Pendidikan Agama Islam ( e- Learning )

Dosen : Mulyadi, SAg., MM

Untuk menjawab soal-soal diatas atau yang telah kalian copy dari V-Class Gunadarma, ini saya berikan link materinya dari awal sampi akhir.

BAB I - TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN

BAB II - MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB III - AGAMA ISLAM

BAB IV - SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM

BAB V - AKHLAK

BAB VI - ISLAM DAN TASAWUF

BAB VII - HUKUM ISLAM (SYARI'AH)

BAB VIII - KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

BAB IX - AGAMA ISLAM DAN EKONOMI

BAB X - AGAMA DAN MASYARAKAT

BAB XI - AGAMA ISLAM DAN POLITIK

BAB XII - AGAMA DAN FILSAFAT

Tugas dikirimkan secepatnya ke e-mail Pa Mulyadi, SAg., MM
berikut alamat emailnya :

mul.bezek@gmail.com (usahakan kirim ke email ini, kalau tidak bisa kirim ke email dibawah)


mulyadi@staff.gunadarma.ac.id