Senin, 16 Desember 2013

NILAI PERJUANGAN DAN JIWA PATRIOTIK

1.        Jelaskan yang dimaksud kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotik!
Jawab :
Maksud dari nilai perjuangan yang dapat menimbulkan jiwa patriotik bisa terecermin dari perjuangan orang tua kita dahulu yang melawan penjajah, mereka berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan kemerdekaan yang seutuhnya dan terbebas dari belenggu penjajah. Seluruh rakyat bersatu dan bersinergi membela negara, didasarkan kesamaan pengalaman sejarah, pandangan hidup, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam suatu negara untuk mencapai suatu tujuan bersama. Sehingga arti dari maksud di atas adalah suatu karakter atau sikap seorang warga negara yang rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, baik mengorbankan waktu, tenaga, harta, bahkan nyawa dijadikan taruhannya.

2.       Jelaskan mengapa sebuah negara perlu pengakuan dari negara lain serta perlu unsur-unsur pelengkap lainnya seperti UUD!
Jawab :
Seperti yang kita ketahui bahwasanya syarat berdirinya negara salah satunya adalah mendapat pengakuan dari negara lain, baik pengakuan de fakto maupun pengakuan de jure. Pengakuan de fakto mempunyai arti selaras dengan pengakuan bangsa-bangsa lain atas 3 syarat berdirinya negara (Rakyat, Wilayah, Pemerintahan). Sedangkan de jure merupakan pengakuan yang bersifat internasional bahwasanya negara itu berdiri. Maksud dari pengakuan tersebut tidak lain adalah sebagai unsur deklaratif suatu negara agar keberadaan negara tersebut diakui oleh negara-negara lain.
Setelah negara diakui oleh negara lain baik dalam hal konstitutif dan deklaratif, suatu negara wajib mempunya landasan dasar atau landasan konstitusional berupa Undang-Undang. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 terbentuk dari asas-asas kenegaraan yaitu Pancasila, dimana Pancasila ini dijadikan sebagai dasar negara, paradigma bangsa, pandangan hidup, kepribadian bangsa, dan cita-cita bangsa. Oleh sebab itu secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 sudah layak dijadikan landasan konstitusional bagi Negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dasar negara menjadi sumber pembentukan konstitusi atau undang-undang. Negara yang tidak memiliki konstitusi artinya negara tersebut tidak memiliki tujuan, kepribadian, serta cita-cita. Hal ini akan berdampak buruk bagi keberadaan negara tersebut, karena tanpa adanya suatu landasan konstitusi keadaan atau pergerakan baik itu politik, ekonomi, maupun pendidikan tidak dapat diatur sehingga akan mengakibatkan hancur dan runuhnya suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar