1.
Jelaskan
yang dimaksud kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotik!
Jawab :
Maksud dari nilai perjuangan yang dapat menimbulkan jiwa patriotik
bisa terecermin dari perjuangan orang tua kita dahulu yang melawan penjajah,
mereka berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan kemerdekaan
yang seutuhnya dan terbebas dari belenggu penjajah. Seluruh rakyat bersatu dan
bersinergi membela negara, didasarkan kesamaan pengalaman sejarah, pandangan
hidup, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam suatu
negara untuk mencapai suatu tujuan bersama. Sehingga arti dari maksud di atas adalah
suatu karakter atau sikap seorang warga negara yang rela berkorban untuk bangsa
dan negaranya, baik mengorbankan waktu, tenaga, harta, bahkan nyawa dijadikan
taruhannya.
2. Jelaskan mengapa sebuah negara perlu
pengakuan dari negara lain serta perlu unsur-unsur pelengkap lainnya seperti UUD!
Jawab :
Seperti yang kita ketahui bahwasanya syarat berdirinya negara salah
satunya adalah mendapat pengakuan dari negara lain, baik pengakuan de fakto
maupun pengakuan de jure. Pengakuan de fakto mempunyai arti
selaras dengan pengakuan bangsa-bangsa lain atas 3 syarat berdirinya negara
(Rakyat, Wilayah, Pemerintahan). Sedangkan de jure merupakan pengakuan
yang bersifat internasional bahwasanya negara itu berdiri. Maksud dari
pengakuan tersebut tidak lain adalah sebagai unsur deklaratif suatu negara agar
keberadaan negara tersebut diakui oleh negara-negara lain.
Setelah negara diakui oleh negara lain baik dalam hal konstitutif
dan deklaratif, suatu negara wajib mempunya landasan dasar atau landasan konstitusional
berupa Undang-Undang. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 terbentuk dari
asas-asas kenegaraan yaitu Pancasila, dimana Pancasila ini dijadikan sebagai
dasar negara, paradigma bangsa, pandangan hidup, kepribadian bangsa, dan
cita-cita bangsa. Oleh sebab itu secara konstitusional, Undang-Undang Dasar
1945 sudah layak dijadikan landasan konstitusional bagi Negara Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dasar negara
menjadi sumber pembentukan konstitusi atau undang-undang. Negara yang tidak
memiliki konstitusi artinya negara tersebut tidak memiliki tujuan, kepribadian,
serta cita-cita. Hal ini akan berdampak buruk bagi keberadaan negara tersebut,
karena tanpa adanya suatu landasan konstitusi keadaan atau pergerakan baik itu
politik, ekonomi, maupun pendidikan tidak dapat diatur sehingga akan
mengakibatkan hancur dan runuhnya suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar