Senin, 16 Desember 2013

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN ASPEK KEWILAYAHAN

Maksud dari Bangsa Indonesia mengelola Sumber Daya Alam (SDA) berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan yaitu atas dasar kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia, yaitu kekayaan yang ada di darat maupun yang ada di laut yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan industri negara Indonesia. Sehingga kondisi ini juga berkaitan dengan geografis Indonesia itu sendiri, seperti yang dijelaskan dalam materi, dalam kehidupan bernegara, kondisi dan letak geografi merupakan fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.

Berbicara mengenai potensi geografis yang dimiliki Bangsa kita sungguh tidak akan ada habisnya, sebab sebagai Negara Kepulauan Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah. Hutan, sungai, maupun lautnya memiliki potensi melimpah. Namun sayangnya, potensi ini sangat minim tergali. Hal yang juga menjadi persoalan dari penggalian potensi ini adalah masih minimnya peneliti lokal yang melakukan riset atas berbagai potensi alam Indonesia. Potensi-potensi ini justru tergali dan ditemukan oleh para peneliti asing. Akibatnya, ketika temuan ini dipatenkan pihak asing maka bangsa ini kembali harus kehilangan “kekayaannya” bahkan “wilayahnya”. Selain itu tinjauan aspek lingkungan dan kebencanaan alam yang terjadi disetiap wilayah provinsi, wilayah kabupaten/ kota perlu dijadikan kriteria dalam perencanaan pembangunan (pengembangan industri) wilayah dan implementasinya.
 

Namun, ada permasalahan disini. Karena letak geografis Indonesia yang terdiri beberapa pulau, perkembangan ekonomi yang berlatar belakang pada ada atau tidaknya SDA pada suatu wilayah hanya terkonsentrasi pada wilayah-wilayah tertentu saja, contohnya Jawa dan Sumatra. Akibatnya banyak wilayah-wilayah yang tertinggal seperti Maluku dan Nusa Tenggara. Urgensi atau pentingnya pengelolaan SDA dan lingkungan inilah yang penting diperhatikan dan diarahkan oleh Pemerintah Indonesia agar resiko kerusakan lingkungan akibat terkurasnya SDA pada suatu wilayah yang sudah berkembang dapat dikendalikan. Dengan memperhatikan letak geografi pengembangan industri dari SDA tersebut, maka sebenarnya tidak ada masalah untuk mendirikan suatu industri di kawasan atau di pulau mana pun, yang paling penting dari pengembangan industri ini adalah tersedianya bahan baku atau sumber daya yang akan di olah oleh masing-masing produksi. Jika hal ini dipertimbangkan tentunya akan terjadi pemerataan industrialisasi di seluruh Indonesia. Tidak hanya Jawa dan Sumatra yang menyumbang besar dalam sektor industri namun pulau-pulau lain pun harus memeratakan kontribusinya dalam menyumbang industrialisasi, salah satu cara untuk pemerataan industrialisasi adalah dengan mendorong pengembangan industri didaerah yang masih belum optimal untuk dijadikan daerah pengembang industri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar